Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjalani wajib lapor di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J
Tribunnews.com
Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjalani wajib lapor di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wajib lapor itu karena Putri tak ditahan seusai menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya masih terus menjalani wajib lapor. Terakhir, kliennya disebut menjalankan wajib lapor di Bareskrim Polri.

"Sudah (wajib lapor, Red), terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci ihwal sudah berapa kali Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor. Hal yang pasti, kata dia, kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Saya nggak hitung, silahkan cek ke penyidik saja," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan pihaknya enggan membeberkan soal kewajiban wajib lapor yang dijalani Putri. Dia menyebutkan hal tersebut merupakan teknis penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Itu teknis. Nanti kami coba carikan info ya," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

Baca juga: 14 Tahun LPSK Berdiri, Hanya Putri Candrawathi yang Minta Perlindungan Tapi Tidak Mau Bicara

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas