Novel Bawedan Tanggapi Penanganan Kasus Korupsi Lukas Enembe: Harus Tuntas dan Apa Adanya
Kata Novel, proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.
Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.
Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.