Pengadilan Koneksitas Bagi Oknum TNI yang Langgar Hukum di Papua Diusulkan Jadi Kebijakan Umum
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengusulkan adanya kebijakan umum yang mewajibkan pengadilan koneksitas bagi oknum TNI di Papua.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengusulkan adanya kebijakan umum yang mewajibkan pengadilan koneksitas bagi oknum TNI yang melanggar hukum di wilayah Papua.
Anam mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar peristiwa kekerasan tidak terjadi berulang di sana.
"Makanya harus ada satu kebijakan yang sifatnya umum di Papua semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dikoneksitaskan. Kalau tidak ya akan terjadi begini. Kekerasan akan terus terjadi," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).
Menurutnya, selama ini sebagian oknum TNI yang melakukan kejahatan dan diadili di pengadilan militer masih merasa dilindungi oleh korpsnya.
Dengan adanya kebijakan umum pengadilan koneksitas di Papua tersebut, kata dia, maka masyarakat bisa melihat dan media bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan.
"Makanya kebijakan koneksitas di Papua bagian penting dalam memastikan kekerasan tidak berulang kembali. Kalau tidak, (kekerasan) ini akan terus menerus," kata dia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa diinisiasi oleh Jaksa Agung.
Ia pun mendorong kebijakan tersebut menjadi kebijakan nasional.
Baca juga: Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Didorong ke Pengadilan Umum, Komnas HAM: Pilihannya Hanya Koneksitas
"Karena koneksitas itu salah satu ranah yang penting adalah Jaksa Agung. Jaksa Agung dong. Dan ini harus jadi kebijakan nasional, Jaksa Agung membuat kebijakan bahwa semua kejahatan di Papua ya dikoneksitaskan," kata Anam.