Sinyal Polri dan Kejagung Soal Berkas Ferdy Sambo Cs serta Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP
Kompak Polri dan Kejagung beri sinyal bakal ada update soal berkas perkara Ferdy Sambo Cs, terpisah Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP.
Penulis: Theresia Felisiani
![Sinyal Polri dan Kejagung Soal Berkas Ferdy Sambo Cs serta Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-brigadir-j-semasa-hidup12.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs nampaknya bakal segera maju persidangan.
Ini setelah ada kabar baik, Mabes Polri dan Kejagung memberi sinyal akan ada update perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.
Apakah berkas kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga kasus segera disidangkan ?
Itu semua akan terjawab pada kamis pekan ini setelah Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi.
Terpisah, kuasa hukum Brigadir J juga meyakini berkas perkara Ferdy Sambo CS segera P21.
Para tersangka yakni Bharada E, Bripka Rick Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal segera duduk di kursi terdakwa.
Ditambah lagi, keluarga Brigadir J telah menanda tangani 110 BAP kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo
Kamarudin Dampingi Keluarga Yosua Tanda Tangani 110 BAP Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo
Bareskrim Mabes Polri kembali panggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.
Pemeriksaan kali ini, didampingi langsung oleh kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak.
Nama keluarga yang hadir yakni, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.
Kemudian, ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin Simanjuntak, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).