Sosok Ipda Arsyad Daiva, Putra Anggota DPR yang Dihukum Demosi 3 Tahun Karena Kasus Ferdy Sambo
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun dan harus jalani pembinaan mental selama sebulan karena kasus Ferdy Sambo. Berikut sosoknya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama 3 tahun serta harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan.
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sanksi mutasi berupa demosi selama tiga tahun dijatuhkan majelis dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang digelar Senin (26/9/2022).
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Menyikapi putusan tersebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan memilih menerimanya dan tidak menyatakan banding.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya.
Keputusan demosi itu diputuskan Ketua Komisi KKEP Kombes Rahmat Pamuji bersama Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan 6 orang saksi di antaranya AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental
Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
Perbuatan tercela
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo