Sosok Ipda Arsyad Daiva, Putra Anggota DPR yang Dihukum Demosi 3 Tahun Karena Kasus Ferdy Sambo
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun dan harus jalani pembinaan mental selama sebulan karena kasus Ferdy Sambo. Berikut sosoknya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama 3 tahun serta harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan.
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sanksi mutasi berupa demosi selama tiga tahun dijatuhkan majelis dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang digelar Senin (26/9/2022).
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Menyikapi putusan tersebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan memilih menerimanya dan tidak menyatakan banding.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya.
Keputusan demosi itu diputuskan Ketua Komisi KKEP Kombes Rahmat Pamuji bersama Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan 6 orang saksi di antaranya AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental
Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
Perbuatan tercela
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Tak profesional tangani TKP
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap dalam kasus kematian Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang kali pertama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat itu, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Saksi Sakit Ambeien, Sidang Etik Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Diundur hingga 26 September
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," Dedi.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan putra anggota DPR
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sendiri merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
"Betul, Arsyad (adalah) putra saya," ungkap Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).
Terkait sanksi yang dijatuhi kepada Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
Namun, dia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," katanya.
Baca juga: Sinyal Polri dan Kejagung Soal Berkas Ferdy Sambo Cs serta Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51 tahun 2020.
Setelah pelantikan, Arsyad resmi menjadi anggota Polri.
Jabatan yang pernah diemban Arsyad Daiva yaitu sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Agustus 2022, dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri karena melakukan pelanggaran etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/ Igman/ Chaerul Umam/ Tribunwiki)