Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN terkait tujuan diadakannya Pendataan Non ASN. Masih dibuka hingga 31 Oktober 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN
pendataan-nonasn.bkn.go.id
BKN menjelaskan Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah. 

- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Tahap Pendataan Non ASN

1. Membuat Akun;

Berita Rekomendasi

2. Cetak Kartu Informasi Akun;

3. Login dan Mengisi Biodata;

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;

5. Resume Pendataan Non ASN;

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

- Kartu Keluarga (KK);

- Ijazah;

- Pas Foto;

- Swafoto/selfie;

- Surat Keputusan (SK) Jabatan;

- Bukti Pembayaran Gaji.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas