Anggota Komisi II DPR: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Hal itu untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.
Guspardi berpandangan bahwa Pj Kepala Daerah yang masih merangkap jabatan struktural di pemerintahan, akan sangat mungkin tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan dari seorang Pj Kepala Daerah.
"Para Pj kepala daerah sebaiknya fokus memimpin daerahnya, karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian pemimpin yang tak hanya sambilan. Belum lagi mewujudkan misi dan visi para kepala daeah definitif sebelumnya yang harus dicapai," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan, berdasarkan UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h tentang otonomi daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Itu artinya kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan, mestinya untuk Pj Kepala Daerah yang notabene hanya ditunjuk tidak dibenarkan pula rangkap jabatan.
Sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Mendagri harus menegur Pj Kepala Daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri atau menanggalkan jabatan lamanya," ucapnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan terkait Pj kepala daerah di suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan.
Kemendagri diminta untuk mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, dan harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN
"Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi penuh dengan tugasnya yang sangat krusial dan strategis sebagai Pj sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif pada Pilkada serentak 2024," kata anggota Baleg DPR RI tersebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.