Dampingi Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah Telah Diskusi dengan 3 Profesor dan 2 Doktor Hukum
Febri Diansyah mengungkapkan telah bertemu dengan tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Febri Diansyah mengatakan sudah bertemu dengan berbagai pihak saat bergabung menjadi tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri Diansyah mengungkapkan telah bertemu dengan tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Miliki Daya Rusak Besar untuk Polri
Kata Febri, hal tersebut perlu agar mereka bisa objektif setelah pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada.
"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," kata Febri pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.
Ia mengklaim para ahli hukum itu kebanyakan merupakan pakar hukum pidana yang berasal dari sejumlah daerah.
"Mereka ini sebagian besar adalah ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi di beberapa daerah," kata mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Selain itu, Febri mengaku malakukan diskusi dengan lima psikolog, baik psikolog klinis maupun psikolog forensik.
"Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," kata eks jubir KPK itu.
Baca juga: Kecewanya Novel Baswedan saat Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Mundur Sajalah
"Bahkan kami melakukan diskusi-diskusi dengan lima psikolog, baik Guru Besar Psikologi atau pun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," imbuhnya.
Tak hanya berdiskusi dengan para pakar, Febri juga mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan sejenis.
"Untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus-kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana, kami juga sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis," jelasnya.
Baca juga: Eks Ketua WP KPK Tak Tahu Niatan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dua mantan pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara baru keluarga Sambo.
Febri menjadi pengacara Putri Candrawathi, sedangkan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo.