Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo Cs, Martin Lukas : 'Idealisme dan Semangat Antikorupsi Luntur'

Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang dinilai bela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo Cs, Martin Lukas  : 'Idealisme dan Semangat Antikorupsi Luntur'
TRIBUNNEWS.com Herudin/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman
(Searah jarum jam) Eks Jubir KPK, Febri Diansyah; eks pegawa KPK, Rasamala Aritonang; Sarmauli Simangunsong; dan Arman Hanis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang yang memilih membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan respon Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas.

Martin Lukas menilai dua pegiat antikorupsi tersebut seperti sudah luntur idealismenya maupun semangat antikorupsi.

“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas dalam keterangannya ke KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, Martin menuturkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Baca juga: Ini Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap, keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.

“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah membenarkan jika keduanya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Rasamala mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara sebelum dirinya menyetujui untuk menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum. 

Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.

Rasamala juga menyinggung soal temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.

Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas