Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Banyak Pihak Atas Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak terkait skenario dalam peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Banyak Pihak Atas Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf terkit skenario peristiwa Duren Tiga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, terutama masyarakat, terkait skenario dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengaku, sebagai manusia, ia tentu bisa melakukan kesalahan.

Namun, di samping itu, ia juga telah siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga sadar atas skenario dilakukannya menjadi penyebab tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas.

Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

"Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) sore.

"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Ini Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengatakan Ferdy dan Putri Candrawathi sudah siap untuk mengikuti persidangan dan mengakuinya secara terbuka.

Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri Candrawathi juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara kliennya secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dengan adil.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi: Kami Menyadari Kekeliruan yang Pernah Terjadi

"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.

Berkas dinyatakan lengkap


Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas