Ini Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
Adapun pesan tersebut ihwal sadarnya Ferdy dan Putri atas kekeliruan yang pernah terjadi pada peristiwa Duren Tiga beberapa waktu lalu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui tim kuasa hukumnya, dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan sebuah pesan.
Pesan tersebut disampikan oleh pengacara Ferdy dan Putri, Arman Hanis, dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) sore.
Adapun pesan tersebut ihwal sadarnya Ferdy dan Putri atas kekeliruan yang pernah terjadi pada peristiwa Duren Tiga beberapa waktu lalu.
Baca juga: Febri: Tim Kuasa Hukum Serius Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Objektif
Sehingga di persidangan mendatang, Ferdy dan Putri akan mengaku secara terbuka dalam persidangan.
Dalam pesan itu juga, Ferdy dan Putri berharap besar agar proses persidangan dapat berjalan adil.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses berjalan secara objektif dan adil," ujar Arman saat membaca pesan dari Ferdy dan Putri.
Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dalat terwujud dentan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan, yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.