Kuasa Hukum Ungkap Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut akan Terbuka di Persidangan
Pihak kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengungkapkan pesan kliennya terkait kasus
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J yang melibatkan kliennya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung mengumumkan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap pada Rabu (28/9/2022) ini.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya mengapresiasi kinerja penyidik dan Kejagung.
"Bahwa berkas perkara sudah diumumkan P-21 oleh Kejagung tadi siang."
"Kami sangat mengapresiasasi dan akan terus berkoordinasi untuk dapat segera mempelajari berkas proses pengadilan yang objektif," kata Arman Hanis dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).
Arman Hanis juga mengungkapkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Baca juga: PROFIL 4 Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Ada Eks Pegawai dan Jubir KPK, Rasamala dan Febri Diansyah
Ia menambahkan, pihaknya akan memenuhi pemeriksaan dan mengakui secara terbuka di persidangan.
"Ferdy Sambo dan Putri sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," jelas Arman Hanis.
Lebih lanjut, Arman Hanis menegaskan, kliennya telah memenuhi sejumlah pemeriksaan dari penyidik.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut, Ferdy Sambo dan istrinya telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Dikatakan, Ferdy Sambo siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan secara tegas.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan pesan dan harapan mantan Kadiv Propam beserta istrinya.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri: Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan."
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara kelima tersangka, dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."
"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Febri Diansyah Cs Membimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar
Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.
Hingga berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.
Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi