Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Notifikasi BSU Masih Calon Penerima? Ini Penjelasannya

Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Notifikasi BSU Masih Calon Penerima? Ini Penjelasannya
IG @kemnaker
Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap ketiga.

Adapun tanda BSU sudah masuk rekening adalah munculnya notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan:

"Hai (nama penerima), ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Lantas, apa artinya notifikasi BSU masih Calon Penerima?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.

Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:

Baca juga: BSU Tahap 3 Cair ke 1,3 Juta Pekerja, Segera Cek di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

Berita Rekomendasi

2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.

Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas