Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu agar Jokowi Bisa Cawapres, PDIP: Itu Tidak Logis
Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu bermaksud memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati gugatan Sekber Prabowo-Jokowi tersebut apalagi di era demokrasi.
Karenanya, Said tak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Sekber Prabowo-Jokowi itu.
"Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Kendati demikian, Said menilai sangat tidak logis ketika Jokowi ingin jadi wakil presiden setelah menjadi presiden.
"Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan. Apa iya setelah jadi presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logic," ujarnya.
Melansir Kompas.com, Sekber Prabowo-Jokowi meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029.
"Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.
Baca juga: Sekber Usul Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Mau Ngapain? yang Ada Hanya Jadi Lucu-lucuan Saja
Sebab, Sekber menilai, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden multitafsir. Pasal tersebut berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Menurut mereka, frasa "Selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.
Sekber berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: