Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Taruna TNI AD, AU, AL: Tinggi Badan dan Usia

Berikut adalah persyaratan pendaftaran TNI AD, AU dan AL. Mulai dari tinggi badan, usia hingga persyaratan lainnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Daftar Taruna TNI AD, AU, AL: Tinggi Badan dan Usia
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI - Berikut adalah persyaratan pendaftaran TNI AD, AU dan AL. Mulai dari tinggi badan, usia hingga persyaratan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah persyaratan tinggi badan dan usia calon taruna dan taruni TNI.

Pada tahun ini, tinggi badan minimal 160 cm untuk taruna dan 155 cm untuk taruni.

Sedangkan untuk aturan batas usia calon taruna dan taruni TNI mulanya 18 tahun diubah menjadi 17 tahun 9 bulan.

"Sebagai contoh, tinggi badan untuk peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 (sentimeter) untuk pria."

"Untuk wanita 157 (sentimeter) sebenarnya. Itu sudah saya turunkan," ujar Andika dikutip dari tayangan pada akun YouTube-nya, Selasa (27/9/2022).

Perubahan aturan itu berlaku untuk seluruh calon taruna dan taruni dari matra darat, laut, dan udara.

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna Taruni Akademi TNI Tak Pengaruhi Kemampuan Prajurit

Berikut adalah persyaratan pendaftaran TNI AD, AU, dan AL.

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftaran TNI AD

a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

Baca juga: VIDEO Panglima TNI Andika Revisi Aturan Tinggi Badan & Umur dalam Seleksi Taruna-Taruni Akademi TNI

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022;

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi.;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas