Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Sejarah Pemberontakan G30S

Penjelasan mengenai aturan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di Indonesia untuk peringatan peristiwa G30S.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Sejarah Pemberontakan G30S
KOMPAS.com / Indra Akuntono
Ilustrasi Istana Presiden: Bendera setengah tiang berkibar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2015). Aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut pejelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah aturan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di Indonesia.

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung.

Setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Adapun untuk aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Baca juga: Profil 10 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban Peristiwa G30S

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."

Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:

"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."

Sejarah Peristiwa Pemberontakan 30 September 1965 atau G30S

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Peristiwa Gerakan 30 September 1965 adalah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.

Latar belakang terjadinya peristiwa ini adalah karena adanya persaingan politik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas