Febri Diansyah jadi Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Menyesal
Febri Diansyah mengatakan kliennya, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya, termasuk saat itu sangat emosional hingga membunuh Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini masuk dalam tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, masuknya Febri Diansyah sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mendapat sorotan banyak pihak.
Hal ini termasuk lantaran dirinya merupakan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK juga masuk tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Diketahui Rasamala Aritonang adalah salah satu pegawai KPK yang dipecat buntut tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Singgung soal Kondisi Mental dan Punya Anak Balita
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam pertemuan ini, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan berada dalam kondisi emosional.
"Saat itu Pak Ferdi Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Pihaknya juga menyampaikan Ferdy Sambo siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Ferdy Sambo) siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang bahkan."
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo pada saat itu, bahwa Pak Ferdi Sambo menyesalinya dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," lanjut Febri Diansyah.
Febri Diansyah akan Bertindak Objektif
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan dan Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, sedangkan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.