Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan
Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan.
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Agung.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari kelima tersangka hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.
Setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Senin (3/9/2022) pekan depan.
"InsyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan
Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Febri Diansyah-Rasamala Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Pukulan Bagi Kelompok Masyarakat Sipil
"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," katanya.

Sementara itu, kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan kelima tersangka.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana
Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.
Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.