Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan
Kuasa hukum Brigadir J meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap jaksa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-vera-simanjuntak-keluarga-brigadir-j_20220929_190451.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa alasan kemanusiaan yang menjadi dasar Putri Candrawathi tidak ditahan dinilainya tidak relevan.
"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin mengatakan bahwa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan juga dipertanyakan. Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendaparkan perlakuan sama seperti Putri Candrawathi.
"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Febri Diansyah Soal Dosa Karena Putuskan Bela Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi dan setiap orang sama dihadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," katanya.
Putri Candrawathi tak siap ditahan
Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan
Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.
Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.
![Mantan kekasih Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak bersama Keluarga Brigadir J dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Kedatangan Keluarga dan pacar Almarhum Brigadir J terkait Status berkas yang sudah lengkap dan siap disidangkan (P21) perkara para tersangka pembunuhan berencana Almarhum Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-vera-simanjuntak-keluarga-brigadir-j_20220929_190702.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.