Lukas Enembe Bisa Ajukan Praperadilan Jika Keberatan atas Penetapan Status Tersangka oleh KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih terkendala karena alasan kesehatan dan dugaan adanya permainan politik.
Namun apabila berbicara hukum semua pihak sama kedudukannya.
KPK juga diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Apabila keberatan atau merasa janggal atas penetapan tersangka pihak Lukas juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan.
Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua Lukas Enembe Sebagai Tersangka
"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperdilan, nanti hakim yang akan menilai," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam pernyataannya, Kamis(29/9/2022).
Boyamin menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum.
Karena itu proses hukumnya harus segera diselesaikan.
"Proses hukum ini harus segera diselesaikan, karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," kata Boyamin.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.
Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
Boyamin menilai, kasus Lukas murni soal hukum.
Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.