Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs

Dengan sudah lengkapnya berkas Ferdy Sambo Cs maka selanjutnya masuk tahap penuntutan dalam persidangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan.

Dengan sudah lengkapnya berkas Ferdy Sambo Cs maka selanjutnya masuk tahap penuntutan dalam persidangan.

Proses persidangan pidana akan dijalankan terlebih dahulu sampai adanya putusan inkrah.

"Tentang gugatan PTDH yang diajukan berbarengan dengan proses pidana. Kemungkinan besar akan ditolak setidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Romadhon dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Menurut Romadhon, Polri-Kejagung telah berupaya teliti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Kami mendukung dan mengajak masyarakat ikut memuji tindakan Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo dkk. Kami juga mengapresiasi usaha Kejagung," ujarnya.

Romadhon menyatakan bahwa Polri dan Kejagung telah bekerja secara teliti dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Termasuk, perkara kode etiknya yang masih bergulir kepada sejumlah anggota Polri.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini. Agar kita semua meyakini Polri benar mampu menghadirkan rasa keadilan dan dipercaya oleh masyarakat luas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas