Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meutya Hafid: Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi adalah perbuatan melawan hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Meutya Hafid: Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi
Dokumentasi pribadi
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat menjadi narasumber dalam dialog Narasi TV bersama presenter Najwa Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. 

DPR meminta meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Menurut Meutya Hafid, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers.

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.

"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Politisi perempuan Partai Golkar itu juga mengatakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITEl secara tegas juga mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.

Baca juga: Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi

Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada pihak Kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya Hafid juga berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas