Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung
Warta Kota
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jelang persidangan,  Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas.TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Kode Putri Candrawati Menguatkan Suami dan Balasan Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Burhanuddin menegaskan bahwa saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan.

Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan bahwa jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan.

Ia juga menjelaskan Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

Berita Rekomendasi

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.

Dia menyebut setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Tidak Ditahan Polisi

Seperti diketahui, Putri Candrawathi   satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas