Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung
Warta Kota
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jelang persidangan,  Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas.TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Kode Putri Candrawati Menguatkan Suami dan Balasan Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Burhanuddin menegaskan bahwa saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan.

Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan bahwa jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan.

Ia juga menjelaskan Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.

Dia menyebut setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Tidak Ditahan Polisi

Seperti diketahui, Putri Candrawathi   satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan oleh polisi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas