Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Ibunda Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya. 

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Sosok Kombes Dwi Samayo Satiadi yang Gantikan Kombes Agus Nurpatria usai Dipecat karena Kasus Sambo

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diserahkan Senin 3 Oktober 2022

Setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Senin (3/9/2022) pekan depan.

Berita Rekomendasi

"InsyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap Ferdy Sambo Cs akan dilimpahkan kepada JPU, Senin (3/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas