Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Tak Mengikat
Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada menteri maupun pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menekankan bahwa Lin Che Wei bukanlah penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor).
Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada menteri maupun pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.
Hal tersebut disampaikan Oke Nurwan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi, menanyakan kepada saksi siapakah yang mengundang Lin Che Wei hadir dalam rapat-rapat di Kemendag yang membahas masalah kelangkaan minyak goreng.
Oke menjawab Lin Che Wei ikut dalam rapat atas undangan pihak Kemendag.
Hakim Liliek kemudian bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.
“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Oke singkat.
Dalam keterangan lanjutannya, Oke mengatakan bahwa kebijakan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei, melainkan prakarsa internal Kemendag.
Baca juga: Sidang Korupsi Migor: Saksi Akui Posisi Lin Che Wei Sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian
“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag, dalam hal ini kami yaitu saya dan Pak Wisnu (Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan Mendag sama-sama melakukan hitung-hitungan. Bahkan, ide DMO itu sudah pernah juga disampaikan saat rapat dengan DPR,” kata Oke.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.
Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2/2022 dan Permendag 8/2022.
Dalam persidangan tersebut, Oke juga mengakui bahwa Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat-rapat di Kemendag bukan dalam kapasitas sebagai konsultan yang dibayar.
“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya keahlian dan pengetahuan di industri sawit,” ucap Oke.
Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, table data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak bisa dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.
“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” kata Oke.
Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, mengatakan fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.
“Berdasarkan keterangan saksi, Lin Che Wei hadir dalam rapat atas undangan Menteri Perdagangan dan bukan sebagai konsultan. Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO. Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” tuturnya.