Febri Diansyah: Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Siang Ini
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.
Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.
Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.