Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kasus KSP Indosurya Alami Rugi Rp 106 Triliun, Kejagung: Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kasus penipuan KSP Indosurya mengakibatkan kerugian hingga Rp 106 triliun dengan 23 ribu korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Korban Kasus KSP Indosurya Alami Rugi Rp 106 Triliun, Kejagung: Terbanyak Sepanjang Sejarah
Tribunnews.com/Igman
Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) - Kasus penipuan KSP Indosurya mengakibatkan kerugian hingga Rp 106 triliun dengan 23 ribu korban 

TRIBUNNEWS.COM - Kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Mengutip Kompas, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, akta Rp 106 triliun tersebut dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Kerugian sebesar Rp 106 triliun ini juga jadi yang pertama dialami oleh masyarakat Indonesia.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 160 triliun oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Korbannya sendiri mencapai 23 ribu orang.

Berita Rekomendasi

Dari perkara ini, ada dua orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta.

Ada satu lagi yang saat ini masih buronan, Suwito Ayub.

Fadil menambahkan, pihaknya mengupayakan untuk menyelamatkan kerugian yang dialami para korban.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," lanjut Fadhil.

Mengutip Kontan.co.id, para tersangka di kasus Indosurya didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancama pidana 15 tahun dengan komulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," lanjut Fadil.

Mengutip Kompas.com, Fadil juga mengatkan bahwa jaksa melindungi korban.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23.000 orang korban," ujarnya

Pihak Kejagung mengimbau pada masyarakat untuk hati-hati saat investasi, karena saat ini banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.

(Tribunnews.com)(Kompas.com, Agustinus Rangga Respati/Rahel Narda Chaterine)(Kontan.co.id, Ratih Waseso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas