Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin dari Awal Gugatan Pegawai Tak Lulus TWK akan Ditolak PTUN Jakarta

PTUN Jakarta menolak gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Yakin dari Awal Gugatan Pegawai Tak Lulus TWK akan Ditolak PTUN Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan yang diajukan para pegawai tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dari awal kami sebagai salah satu pihak tergugat yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/9/2022).

Adapun PTUN Jakarta menolak gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional

Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

Dalam penjelasan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, hakim memandang Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, tapi sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.

Hakim berpendapat pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II.

Dimana para tergugat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.

Dengan demikian, menurut hakim, permasalahan segi substansi objek sengketa I dan objek sengketa II telah terjawab, yakni substansi tindakan para tergugat yang telah mengalihkan para penggugat menjadi ASN di kepolisian adalah sesuai dengan hukum.

Tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur dinilai hakim telah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tergugat dalam perkara ini yaitu pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali mengatakan, putusan PTUN itu menunjukkan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme.

Dia menyebut alih status juga sudah sesuai ketentuan.

"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas