KPK Yakin dari Awal Gugatan Pegawai Tak Lulus TWK akan Ditolak PTUN Jakarta
PTUN Jakarta menolak gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan yang diajukan para pegawai tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dari awal kami sebagai salah satu pihak tergugat yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/9/2022).
Adapun PTUN Jakarta menolak gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional
Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.
Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.
Dalam penjelasan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, hakim memandang Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, tapi sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.
Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.
Hakim berpendapat pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II.
Dimana para tergugat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.
Dengan demikian, menurut hakim, permasalahan segi substansi objek sengketa I dan objek sengketa II telah terjawab, yakni substansi tindakan para tergugat yang telah mengalihkan para penggugat menjadi ASN di kepolisian adalah sesuai dengan hukum.
Tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur dinilai hakim telah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tergugat dalam perkara ini yaitu pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan, putusan PTUN itu menunjukkan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme.
Dia menyebut alih status juga sudah sesuai ketentuan.
"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.