Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakai Baju Tahanan, Tangis Putri Candrawathi Pecah: Titip Anak-anak Saya

Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pakai Baju Tahanan, Tangis Putri Candrawathi Pecah: Titip Anak-anak Saya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi menangis setelah keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan pada Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, terlihat Putri mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menangis di depan awak media.

Pada saat keluar dari Bareskrim Polri, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah.

Di depan awak media, Putri meminta izin untuk menitipkan anak-anaknya.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini.”

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” katanya di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: FOTO-FOTO Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan, Istri Eks Jenderal Bintang 2 Polisi Kini Masuk Bui

Putri menambahkan agar anak-anaknya dapat belajar dengan giat dan menggapai cita-citanya.

Berita Rekomendasi

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, Nak dan selalu berbuat yang terbaik,” pesan Putri sambil menangis.

Setelah itu, Putri pun langsung dibawa ke mobil menuju Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri dikutip dari YouTube Polri TV.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan oranye beemomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan oranye beemomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Adapun penahanan ini berdasarkan penyidikan Dirtipidum Bareskrim Polri dan berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, sebelum ditahan Putri diwajibkan lapor dua kali seminggu setelah penyidik memutuskan untuk tidak menahannya dengan alasan kemanusiaan.

Putri menyusul empat tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang telah ditahan.

Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan Meski Berat

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini. (Ist)

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan kliennya ikhlas meski berat menerima keputusan penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh penyidik.

Arman mengungkapkan Putri Candrawathi juga menghormati keputusan dari aparat penegak hukum.

“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Arman kepada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).

Arman juga mengungkapkan pihaknya memiliki kepentingan yang sama terkait kepastian proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J.

“Kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan."

"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Arman.

Baca juga: Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima

Lebih lanjut, kata Arman, tim kuasa hukum Putri juga menyampaikan empati kepada keluarga Brigadir J dan memperoleh keadilan melalui proses persidangan yang akan digelar terkait kasus ini.

“Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi.”

“Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Ditahan: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti ini, Mohon Doanya

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas