Stafsus Menteri ESDM: Perusahaan Tambang Harus Dapat Menyejahterakan Masyarakat
Selain menambah pemasukan untuk negara, perusahaan tambang juga harus dapat menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar pertambangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menambah pemasukan untuk negara, perusahaan tambang juga harus dapat menyejahterakan masyarakat, terutama masyarakat sekitar lokasi pertambangan.
Pernyataan itu diungkapkan Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan dan Tata Kelola Sektor Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, dalam sambutan di acara Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang baik (Good Mining Practice Award–GMP).
“Semoga para penerima penghargaan dapat menjadi role model dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Kami berharap (para pemenang) dapat terus meningkatkan komitmen dan integritas terhadap pencapaian good mining practice, sehingga kegiatan pertambangan dapat diwujudkan secara bertanggung jawab dan semakin mensejahterakan masyarakat," ujar Irwandy Arif dalam acara penyerahan penghargaan yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Penyerahan penghargaan prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, merupakan rangkaian acara peringatan Hari Jadi Pertambangan ke-77 yang jatuh pada 28 September 2022.
Penghargaan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dengan aspek Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, Pengelolaan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Menteri ESDM Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022
Pada acara tersebut, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak perusahaan dari PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih penghargaan tertinggi piagam Aditama untuk aspek Pengelolaan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Batubara.
Kideco juga meraih Piagam Aditama untuk aspek Pengelolaan Teknis Pertambangan Batubara, Piagam Aditama untuk aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Batubara, serta piagam Utama untuk aspek Konservasi Batubara.
Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Mochamad Kurnia Ariawan dalam sambutanya saat menerima penghargaan, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut adalah bukti komitmen Kideco telah menjalankan prinsip Good Mining Practice di seluruh aktivitas operasional.
Baca juga: ESDM: Inovasi Jadi Kunci Percepat Transisi Energi ke EBT
"Ini merupakan kepercayaan dari pemerintah yang harus kami jaga. Selain itu kami juga berkomitmen untuk terus melakukan inovasi serta memperkuat aspek ESG dalam mewujudkan perusahaan yang produktif, efektif, efisien dan berkelanjutan," ujar Mochamad Kurnia.
Menurutnya, Kideco melakukan aktivitas pertambangannya di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan sejumlah terobosan untuk mewujudkan operasional pertambangan yang berkelanjutan.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Diumumkan Menteri ESDM, Bukan Presiden Jokowi
Salah satunya adalah menjalin kerjasama dan dengan mitra bisnis, dalam implementasi target Environment serta ESG yang telah ditetapkan untuk dijalankan bersama.
"Beberapa target dari komitmen tersebut antara lain penurunan konsumsi bahan bakar dalam proses produksi, penggunaan energi terbarukan seperti solar panel dan bus listrik, penanaman pohon dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya dekarbonisasi (penyerapan emisi)," ujarnya.
Selain itu, Mochamad Kurnia menjelaskan bahwa Kideco yang sudah berdiri sejak tahun 1982, juga memastikan kemandirian masyarakat melalui beberapa program CSR yang dijalankan, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Kideco yang pada tahun 2021 produksi kumulatifnya mencapai 600 juta ton, juga memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, dengan diperolehnya standar internasional sertifikasi ISO 370001 Anti Bribery Management System yang harus terus dipertahankan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.