VIDEO Wakil Presiden Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Percepat Sidang Ferdy Sambo Cs
Apalagi, kata Ma’ruf Amin, kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi sorotan luas dari masyarakat sejak Juli 2022.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera digelar.
Hal ini mengingat Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan sudah lengkap atau P21.
“Kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” ucap Ma’ruf Amindalam keterangannya, Jumat (30/9/2022),
Apalagi, kata Ma’ruf, kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi sorotan luas dari masyarakat sejak Juli 2022.
Sehingga, sudah semestinya bagi Kejaksaan Agung mempercepat susunan dakwaan dan segera melakukan tahap II untuk dapat segera sidang.
“Ya saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ujar Ma’ruf Amin.
“Disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyarakat kok kenapa lama sekali, barang kali itu,” jelasnya.
Penjelasan Kejaksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.
Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.
“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) siang.
“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujarnya menambahkan.
Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.