Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi

Sebelum mencairkan dana BSU, pekerja dapat cek notifikasi melalui laman kemnaker.go.id. Selain itu penerima BSU juga harus perhatikan 3 hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022) - Pastikan 3 hal ini untuk pencairan BSU. Penerima dapat cek tahapan penyaluran BSU melalui laman kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi pekerja yang ingin melakukan pencairan BSU 2022 bisa cek pemberitahuan melalui laman kemnaker.go.id.

Diketahui sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalurkan kepada sekitar 7.077 juta pekerja hingga Rabu (28/9/2022).

Hal tersebut menandakan bahwa capaian penyaluran BSU sudah mencapai 48,35 persen.

Meskipun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala bagi penerima untuk mendapatkan BSU 2022 ini.

Dikutip dari akun Instaram @kemnaker, penerima wajib memastikan 3 hal ini agar dapat menerima BSU 2022.

Adapun 3 hal yang perlu dipastikan bagi penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:

Baca juga: BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP

1. Pastikan Penerima Memenuhi Syarat

Berita Rekomendasi

Data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

2. Pastikan Terima Notifikasi BSU Tersalurkan

Bagi penerima BSU, akan ada notifikasi atau pemberitahuan terkait proses penyaluran BSU.

Untuk mengecek sudah sampai mana tahapan penyaluran BSU 2022, pekerja bisa mengecek melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id.

Pekerja bisa mengecek apakah status penyaluran baru di tahapan calon, penetapan, atau malah sudah disalurkan ke rekening.

Apabila notifikasi di akun siapkerja.kemnaker.go.id sudah menunjukkan status Penyaluran, maka segeralah cek rekening.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair Minggu Depan, Cek Notifikasi di Laman Kemnaker

3. Pastikan Rekening Aktif

Penerima wajib memastikan rekening yang digunakan untuk pencairan BSU masih aktif.

Pasalnya jika rekening sudah tidak aktif maka dana BSU tidak dapat langsung tersalurkan.

Selain tidak aktif, ada juga kendala rekening yang dapat menyebabkan penyaluran BSU terkendala.

Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak seusai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: Klik kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Sudah Tersalurkan 48,34 Persen

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas