Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi

Sebelum mencairkan dana BSU, pekerja dapat cek notifikasi melalui laman kemnaker.go.id. Selain itu penerima BSU juga harus perhatikan 3 hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022) - Pastikan 3 hal ini untuk pencairan BSU. Penerima dapat cek tahapan penyaluran BSU melalui laman kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi pekerja yang ingin melakukan pencairan BSU 2022 bisa cek pemberitahuan melalui laman kemnaker.go.id.

Diketahui sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tersalurkan kepada sekitar 7.077 juta pekerja hingga Rabu (28/9/2022).

Hal tersebut menandakan bahwa capaian penyaluran BSU sudah mencapai 48,35 persen.

Meskipun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala bagi penerima untuk mendapatkan BSU 2022 ini.

Dikutip dari akun Instaram @kemnaker, penerima wajib memastikan 3 hal ini agar dapat menerima BSU 2022.

Adapun 3 hal yang perlu dipastikan bagi penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:

Baca juga: BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP

1. Pastikan Penerima Memenuhi Syarat

Berita Rekomendasi

Data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas