Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi

Sebelum mencairkan dana BSU, pekerja dapat cek notifikasi melalui laman kemnaker.go.id. Selain itu penerima BSU juga harus perhatikan 3 hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022) - Pastikan 3 hal ini untuk pencairan BSU. Penerima dapat cek tahapan penyaluran BSU melalui laman kemnaker.go.id. 

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: Klik kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Sudah Tersalurkan 48,34 Persen

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Berita Rekomendasi

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas