Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FAKTA Sidang Ferdy Sambo yang Segera Digelar, Ada Dakwaan Berlapis hingga Ekspos Hasil Lie Detector

Fakta sidang Ferdy Sambo yang segera digelar. Adanya dakwaan berlapis yang mengancam Ferdy Sambo dan akan diungkapnya hasil tes Lie Detector.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in FAKTA Sidang Ferdy Sambo yang Segera Digelar, Ada Dakwaan Berlapis hingga Ekspos Hasil Lie Detector
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Berikut ini fakta sidang Ferdy Sambo yang segera digelar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sidang Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang segera digelar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, lengkap.

Selain itu, berkas perkara obstruction of justice yang akan dijalani Ferdy Sambo dan tersangka lainnya juga sudah lengkap.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan.

Sehingga, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan mereka.

Baca juga: Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang

Dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022), berikut fakta-fakta sidang Ferdy Sambo yang akan segera digelar:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Terancam dakwaan berlapis

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka yang akan menghadapi dakwaan berlapis.

Sebab selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).

2. Perkara obstruction of justice menanti persidangan

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto)

Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang terkait kasus obstruction of justice.

Kejagung juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).

Selanjutnya, ada AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas