Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh akan menginisiasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold
Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa gugatannya soal UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK. Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024. Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarki dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” kata Said dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).
Said menjelaskan dalam sidang putusan kemarin, MK memutus 15 perkara. Di sana ada 2 perkara yang sangat penting.
Satu diajukan oleh partai politik di Senayan terhadap presidensial threshold dan Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain.
Baca juga: HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 %
Ini tentang negara, tentang memilih presiden, tentang politik yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat bahwa semua sama di hadapan hukum.
“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” kata Said .
Dia menilai, MK dibangun untuk memenuhi rasa keadilan konstitusional bagi warga negara.
"Partai Buruh melakukan gugatan UU Pemilu, karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual," kata dia.
Dia mempertanyakan apakah MK sudah menggali dan mencari data betapa beratnya melakukan verifikasi adminitrasi.
"Buktinya, ketika KPU mengumumkan proses perbaikan verifikasi, dari 24 parftai politik, hanya 1 partai politik yang memenuhi syarat. Sementara ke-23 yang lain dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan, partai-partai yang berkuasa di parlemen saja belum dinyatakan lolos," kata dia.
“Saya tidak berbicara KPU, karena dia hanya penyelenggara. KPU bekerja sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, kami merasa hak konstitusional kami diabaikan dalam pembuatan undang-undang yang notabene dilakukan partai politik yang sekarang sedang berkuasa," tegasnya.
Said menegaskan, bahwa tidak ada niat untuk menghina MK.
"Tetapi ini tentang sistem MK, di mana orang yang mencari keadilan," kata dia