Kapolri Sebut Penanganan Perkara Pembunuhan Brigadir J Sudah On The Track dan Sesuai Arahan Jokowi
Menurut Kapolri Listyo Sigit, penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini sesuai dengan arahan Jokowi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/10/2022).
"Saya kira beliau (Jokowi) sudah pernah mengarahkan, semuanya sudah on the track," ucap Kapolri Listyo Sigit dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Semua pencapaian ini, lanjut Listyo Sigit, adalah wujud komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ini.
"Dan tentunya kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas, secara tegas dan transparan."
"Saya kira publik bisa melihat perjalanan dari penanganan kasus yang ada," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Preman Usai Putri Candrawathi Ditahan
Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke JPU, Senin (3/10/2022) mendatang.
Dedi mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Adapaun berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf beserta barang buktinya.
Termasuk berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke JPU."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.