Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius
Pasalnya seorang perwira tinggi Polri sekali pun juga tidak bisa melarikan diri dari tindakan yang telah dilakukannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
"Saya kira publik bisa melihat perjalanan dari penanganan kasus yang ada," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal
Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke JPU, Senin (3/10/2022) mendatang.
Dedi mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Adapaun berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf beserta barang buktinya.
Termasuk berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke JPU."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.