Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius
Pasalnya seorang perwira tinggi Polri sekali pun juga tidak bisa melarikan diri dari tindakan yang telah dilakukannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Polri serius menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keseriusan ini, kata Mahfud, bisa dilihat dari pengungkapan kasus yang tak pandang bulu.
Pasalnya seorang perwira tinggi Polri sekali pun juga tidak bisa melarikan diri dari tindakan yang telah dilakukannya.
Apalagi berkas perkaranya pun akan yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Termasuk keempat tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bharada Eilizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, berkas perkara ketujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah siap diberikan ke Kejaksaan agung.
"Di tengah masyarakat ini kan masih ada semacam keraguan yaitu disebar-sebar seakan-akan Polri enggak serius, kalau Saudara lihat Kapolri itu sudah sangat serius sejak awal," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel Pekan Depan
Penanganan Perkara Sesuai Arahan Jokowi
Menjelang penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, penanganan perkara pembunuhan Brigadir J ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit usai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/10/2022).
"Saya kira beliau (Jokowi) sudah pernah mengarahkan, semuanya sudah on the track," ucap Kapolri Listyo Sigit dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Semua pencapaian ini, lanjut Listyo Sigit, adalah wujud komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ini.
"Dan tentunya kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas, secara tegas dan transparan.
"Saya kira publik bisa melihat perjalanan dari penanganan kasus yang ada," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal
Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke JPU, Senin (3/10/2022) mendatang.
Dedi mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Adapaun berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf beserta barang buktinya.
Termasuk berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke JPU."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.