Komisi III DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Gunakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Kapolri Jtindak tegas polisi yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyesalkan tragedi kerusuhan suporter sepak bola usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Terkait peristiwa tersebut, Sahroni menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian.
"Saya pikir semua pihak menyesalkan penggunaan gas air mata yang sudah jelas dilarang oleh FIFA dan tidak masuh dalam SOP pengamanan pertadingan sepakbola," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).
"FIFA melarang gas air mata tentu ada pertimbangannya, yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragegi inilah yg terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," imbuhnya.
Sahroni menyebut, insiden tersebut bukan lagi merupakan tragedi olahraga, namun sudah merupakan tragedi kemanusiaan berat.
Baca juga: Bos Arema FC Gilang Juragan 99 Respons Iring-iringan Ambulans Jenazah Aremania dengan Emoji Menangis
Sehingga, harus mendapat perhatian penuh dari seluruh bangsa, terutama petinggi negara seperti presiden dan kapolri.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
"Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilamggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta kapolri tindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini.
Baca juga: Korban Kerusuhan Pasca Laga Arema vs Persebaya, Bripda Agmal Masih Dirawat di RS Bhayangkara Batu
"Di luar ada penyebab lain, tindakan sporadis, dan lain-lain itu juga mesti diusut. Kami di DPR akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untun menjaga hal serupa tak terjadi," tandasnya.
Indonesia Police Watch pun menyoroti perihal penggunaan gas air mata yang dilakukan kepolisian dalam upaya mengurai supporter yang ricuh pasca pertandingan Arema vs Persebaya Surabaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menaruh fokus pada aturan yang dibuat oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) kalau penggunaan gas air mata itu dilarang.
"Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Hal itu bahkan kata dia tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
Baca juga: Jokowi Sesalkan Ricuh Laga Arema vs Persebaya: Saya Harap Ini Tragedi Terakhir Sepakbola Tanah Air
Dalam aturannya disebutkan kalau tidak diperbolehkan adanya penggunaan senjata api atau gas dalam kondisi untuk mengendalikan massa.
"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," tuturnya.
Atas hal tersebut, IPW kata Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Sebab kata dia, Kapolres Malang merupakan orang yang harusnya bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," katanya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Buntut Tragedi Maut Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
Tak hanya itu, IPW juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya yang tersaji pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin sementara kompetisi seluruh liga yang diselenggarakan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Desakan itu muncul buntut dari kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Akibatnya sekitar 127 orang meninggal dunia atas insiden itu.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Pencabutan izin sementara itu juga kata dia, untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di dalam pertandingan sepak bola.
Pasalnya kata dia, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan yang tidak dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
Akhirnya, karena jumlah penonton yang lebih banyak dan tak dapat dikendalikan akhirnya pihak keamanan secara membabi buta menembakkan gas air mata.
Penembakan gas air mata tersebut imbasnya menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ucap dia.
Atas hal itu, banyaknya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian.
Dirinya meminta agar ada penyelidikan yang tegas agar peristiwa tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan Malang itu tidak terlelap begitu saja.
"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," tukas dia.
Diketahui, insiden kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, usai pertandingan Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.
Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, kerusuhan itu terjadi usai supporter Arema Malang yakni Aremania tidak menerima kekalahan yang ditelan tim kebanggaannya.
Di mana dalam pertandingan yang tersaji pada Sabtu (1/10/2022) malam itu, Arema Malang ditekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
"Supporter Arema tidak menerima timnya kalah di kandang (Stadion Kanjuruhan, red)," kata Nico saat konferensi pers.
Akibatnya, para penonton yang berada di beberapa bagian tribun stadion turun ke lapangan untuk mencari para pemain dan official untuk menjelaskan kenapa timnya bisa kalah.
Menyikapi itu, pihak pengamanan kata Nico melakukan penjagaan.
Akan tetapi, jumlah supporter yang turun ke lapangan stadion kata dia semakin banyak yang akhirnya kericuhan tak terhindarkan.
Alhasil pihak kepolisian menembakkan gas air mata dan membuat para supporter panik berhamburan sehingga banyak dari mereka yang terinjak.
Pada update terbarunya, Nico menjelaskan setidaknya ada 127 orang tewas akibat insiden ini, termasuk dua di antaranya yakni anggota kepolisian.
"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkapnya dalam konferensi pers di Malang, Minggu (2/10/2022).