Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Duga Terjadi Pelanggan Hukum dan HAM dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

KontraS menilai terjadi dugaaan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KontraS Duga Terjadi Pelanggan Hukum dan HAM dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Surya Malang/Purwanto
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korbang Tindak kekerasan (KontraS) menilai terjadi dugaaan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan informasi yang didapat KontraS pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya yang berlangsung, Sabtu (1/10/2022) malam lalu, tampak sejumlah penonton memasuki lapangan dan direspon oleh aparat keamanan dengan melakukan tindak kekerasan.

Melalui video yang beredar, Badan Pekerja Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan terlihatnya aparat melakukan tendangan dan pemukulan.

Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata yang dirasa makin memperburuk situasi.

Baca juga: Eks Menpora Agung Laksono soal Tragedi Kanjuruhan: Jangan Hanya Cari Kesalahan, Lakukan Perbaikan

Berdasar video tersebut, KontraS memberikan beberapa catatan penting terkait beberapa hal yaitu TNI dan Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan.

Kemudian penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Berita Rekomendasi

Lalu tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa. Serta Polri yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

“Kami melihat penggunaan gas air mata bukanlah sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” ujar Fatia dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

“Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa. Terlebih lagi, terdapat kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu, bahkan orang tua menjadi pihak paling rentan dalam situasi tersebut,” tambahnya.

Sehingga, atas kejadian tersebut, KontraS ingin menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

Pertama, mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban.

Ketiga, meminta kepada PSSI untuk menunda keseluruhan pertandingan hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan.

Keempat, mendesak kepada Kapolri c.q. Propam Polri untuk mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Kelima, mendesak kepada Panglima TNI c.q Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Keenam, menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas