Pencopotan Hakim MK Aswanto Dinilai Sebagai Kepentingan DPR Semata
Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Politik, Ujang Komarudin menyoroti keputusan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Menurut Ujang keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak pro dengan kepentingan rakyat.
Keputusan ini juga selain disebut Ujang hanya demi kepentingan DPR semata.
“Usahanya DPR mentang-mentang punya power kuat, power besar, sangat powerfull lalu menganggap sebagai representasi dari rakyat. Membuat sebuah kebijakan yang tidak pro rakyat, tidak pro terhadap kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Itu hanya untuk kepentingan DPR,” ujar Ujang kepada Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Menko Mahfud soal Aswanto Diberhentikan sebagai Hakim MK: Itu Ranahnya DPR
Meski Hakim MK Aswanto sebelumnya diusulkan oleh DPR namun menurut Ujang dalam konteks tata negara, DPR tidak berhak untuk menggantikan posisinya.
Dosen tetap Universitas Al Azhar Indonesia ini juga melihat langkah DPR tidak tepat jika harus menggantikan posisi Aswanto hanya karena ia mencoba untuk membela kepentingan masyarakat dan negara.
Alih-alih, menurut Ujang, DPR harusnya memberikan apresiasi atas hal tersebut.
“Sehingga jika ada hakim yang bagus untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara yang tidak cocok tidak sesuai dengan keinginan, DPR ya main copot saja. Main tidak diperpanjang. Walaupun hakim tersebut awalnya usulan DPR itu sendiri,” jelas Ujang.
“Tentu ini tragedi yang menurut saya tidak bagus dalm konteks tata negara kita. Lagi-lagi seolah-olah siapun yang berseberangan dengan DPR, seolah-olah siapapun yang banyak membatalkan produk-produk DPR di MK itu dianggap musuh DPR dan layak dicopot,” tambahnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah.
Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR.
Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.