Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bekasi

Sepuluh tersangka kasus Khilafatul Muslimin akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 10 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bekasi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (3/10/2022). Total ada 10 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh tersangka kasus Khilafatul Muslimin akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Hal itu disampaikan Ps Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung pada Senin (3/10/2022).

Sayangnya dia belum menjelaskan informasi terkait jadwal persidangan sepuluh tersangka tersebut.

Adapun terkait penahanan, tim penyidik menyerahkannya kepada pihak kejaksaan.

"Apakah dititip atau di mana, kita tunggu," kata Liston.

Baca juga: Dua Kendaraan Rantis Angkut Ketua Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Oleh sebab itu, per hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Berita Rekomendasi

Penyerahan tersebut merupakan tahap setelah proses penyidikan di Polda Metro Jaya selesai.

"Sudah tahap kedua," katanya.

Sebelumnya, berkas tim penyidik telah dinyatakan P21 oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).

Satu dari sepuluh tersangka yaitu Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Wadir Hasan Baraja.

Sembilan tersangka lainnya yaitu Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasal Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.

Semuanya dikenakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Kemudian mereka juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas