Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dan 9 komandan brimob. Ini daftarny

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Selain itu Polri juga memberikan reward kepada dua personel polisi yang gugur saat mengamankan laga tersebut. SURYA/PURWANTO Kapolri resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dan 9 komandan brimob. Ini daftarny 

9. Danton Aiptu Budi

Baca juga: Jokowi Beri Rp50 Juta, Kemensos Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Mengutip Kompas.com, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.

Berita Rekomendasi

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.

Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.

Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.

Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.

Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.

"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses. Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow.

(Tribunnews.com, Widya, Tio) (SuryaMalang/Erwin) (Kompas.com, Suci Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas