Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM-Perempuan ke PTUN Besok, Ada Apa?

Deolipa Yumara bakal menggugat Komnas HAM hingga Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022) besok.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM-Perempuan ke PTUN Besok, Ada Apa?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara bakal menggugat Komnas HAM hingga Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022) besok.

Gugatan itu dilayangkan karena kedua lembaga tersebut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditengarai soal pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Febri Diansyah akan Objektif Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Deolipa Yumara: Pegang Kata-katanya

Deolipa menjelaskan dasar gugatan yang akan dilayangkan besok karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak memiliki wewenang mengeluarkan pernyataan soal temuan itu.

"Mereka menyampaikan dalam dugaannya Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini. Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim karena mereka bukan lembaga pro justisia," jelasnya.

"Nggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yan berbahaya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Deolipa menyebut temuan kedua lembaga itu nantinya akan dipakai oleh pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menjadi bukti pembelaan.

"Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri ( Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah ini saya nggak mau," jelasnya.

Sebelum melayangkan gugatan, Deolipa mengklaim sudah memberikan tenggat waktu untuk lembaga tersebut memberikan klarifikasi.

Namun hingga kini, Deolipa menyebut belum ada respon dari keduanya hingga pada Minggu (2/10/2022).

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," tutur Deolipa.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.

Bahkan, dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas