Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN kemnaker.go.id, BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status dan Rekeningmu!

Berikut ini cara cek penerima BSU tahap 4 di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cair hari ini, Senin (3/10/2022).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN kemnaker.go.id, BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status dan Rekeningmu!
Instagram Kemnaker
BSU 2022 tahap 4 sudah cair, cek penerima BSU tahap 4 di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Caranya sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Berapa Kali BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Info Penyaluran Tahap 4

Syarat penerima BSU 2022

Berita Rekomendasi

Untuk menjadi penerima BSU 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas