Pendataan Tenaga Honorer di pendataan-nonasn.bkn.go.id Bukan Untuk Pengangkatan Non-ASN Jadi ASN
Menpan-RB memastikan pendataan tenaga non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pendataan tenaga non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.
Namun, pendataan tenaga non-ASN dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan insansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai daata dasar tenaga non ASN.
Penjelasan ini termuat dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.
Dalam surat tersebut Menpan-RB juga meminta seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB dalam surat tersebut, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masih Terus Terjadi dan Cenderung Meningkat
Bagi instansi yang telah input data juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data sudah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
Pengumuman hasil validitas dan akuntabilitas data tenaga honorer diumumkan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.
Nantinya perbaikan data dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Perbaikan data tenaga non-ASN dilakukan melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non-ASN BKN.
Baca juga: Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN
Kemudian, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai SPTJM.
"Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN," demikian isi surat.
Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," tulis surat Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat disebut hingga 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata.
Masing-masing berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
(Tribunnews.com/Fajar)