BLT UMKM Rencananya akan Disalurkan Mulai Oktober, Ini Cara Daftarnya
BLT BBM telah disiapkan pemerintah dan akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022. Ini penjelasan terkait syarat daftar BLT UMKM.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Cek Status Penerimanya via cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar BLT UMKM
Pada tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.
Dalam hal ini pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.