Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN soal Putri Candrawathi

Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan soal temuan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN soal Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan soal temuan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa (4/10/2022) dengan tergugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Oktober Tahun 2022, saya selaku pimpinan pengacara merah putih. Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama gugatan kepada Komnas HAM, yang kedua gugatan Komnas Perempuan," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Adminduk

Deolipa menyebut kedua lembaga itu telah melampaui kewenangannya soal temuan yang menyebutkan jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Dia menerangkan adanya temuan dugaan pelecehan seksual itu disampaikan lembaga negara tersebut secara resmi ke publik.

"Nah itu mereka kan menduga, dari hasil analisa mereka menduga. Dugaan mereka kan tidak didasari oleh suatu hal yang pasti, baru dugaan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan satu perbuatan melawan hukum yang fatal.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah dari lembaga projusticia. Mereka adalah lembaga tersendiri dan ketika mereka menyatakan suatu cerita yang membuat pengaruh tidak baik ke masyarakat. sehingga mereka berpikiran negatif ya sudah kami selaku pengacara merah putih kami gugat itu," jelasnya.

"Kami gugat supaya mereka menarik pernyataan mereka karena mereka dikatakan secara resmi yaitu Joshua diduga melakukan pelecehan seksual dan melakukan dugaan perkosaan kepada Putri Candrawathi," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.

Bahkan dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.

Dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ini kembali mencuat usai rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J selesai digelar pada Selasa (30/8/2022).

Diketahui isu pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, kembali mencuat setelah sebelumnya laporan tersebut dihentikan Polri karena tak ditemukan unsur pidana.

Komnas HAM bahkan meminta polisi untuk menindaklanjuti temuan mereka tersebut soal dugaan pelecehan seksual.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.

Bahkan jika diperlukan, menurut Ahmad Taufan Damanik, Polri bisa menggunakan lie detector atau alat tes uji kebohongan.

"Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas